Terkait Dana BOS, Puluhan Kepsek Diperiksa
TAIS, BE - Lebih dari 10 orang kepala sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Seluma diperiksa oleh penyidik Kejati Bengkulu, Kamis (13/1) di aula Kejari Seluma. Delapan orang penyidik dari Kejati Bengkulu tiba di Kejari Seluma sekitar pukul 09.00 WIB dengan menggunakan dua unit mobil. Pemeriksaan mereka lakukan dalam rangka pengembangan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi nonfisik tahun 2020 di Kabupaten Seluma. BACA: Kejati Selamatkan Ro 17 M Uang Negara Sebelum diperiksa untuk memberikan keterangan, satu persatu kepala sekolah terlebih dahulu disumpah. Selan itu ada seorang mantan Kasi Kurikulum dan Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Seluma ikut diperiksa. Mungkin malu, yang bersangkutan tampak berusaha bersembunyi dan membuang muka ketika berhadapan dengan awak media yang tengah meliput. BACA : Mantan Kadis Diknas dan Menantu Ditahan Kepala SDN49 Seluma, Sutrisno SPd selaku salah satu kepsek yang dipanggil pihak Kejati membenarkan mereka diperiksa atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi nonfisik tahun 2020. \"Iya kami di panggil untuk dimintai keterangan atas dugaan penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi nonfisik tahun 2020,\" ungkapnya. Penyidik mempertanyakan mekanisme dalam pengadaan barang barang elektronik berupa laptop, printer serta peralatan prokes. Namun, realisasinya disarankan dan diarahkan oleh dinas termasuk anggaran setiap unitnya. \"Kita diarahkan oleh Diknas dan hanya menerima barang saja dari Diknas seluruhnya yang mengatur tersebut,\" ujar Sutrisno yang mengaku sebagai saksi. Sementara itu, Novita SH MH, salah seorang Penyidik Kajati yang ikut melakukan pemeriksaan, membenarkan dengan pemeriksaan dan kelengkapan berkas dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi nonfisik tahun 2020. \"Kita hanya memeriksa dan memintai keterangan kepala sekolah,\" pungkasnya. Diketahui, dalam kasus ini Kejati Bengkulu sudah menetapkan tersangka Em yang sudah ditahan di Rutan Malabero dan tersangka perempuan ditahan di Lapas Perempuan Kandang Limun. Dalam kasus tersebut, negara mengalami kerugian negara senilai Rp582 juta dan tersangka telah menitipkan uang kepada penyidik senilai Rp300 juta. Sebelumnya, tim penyidik saat melakukan penggeledahan menyita buku rekening di ruang kerja Kepala Dinas Pendidikan tersebut yang berisi uang Rp300 juta. Lanjut Agnes, ada 29 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan 73 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Seluma yang menerima anggaran DAK Afirmasi tersebut. Seluruh sekolah tersebut merupakan pilihan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pada 2020 serta setiap sekolah menerima Rp60 juta.(333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: